SuaraJabar.id - Lantai dua rumah milik HR (37) di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disulap menjadi kebun ganja. Di rumah tersebut ditanam puluhan batang pohon ganja dalam polybag.
Kasus tanam ganja di rumah pribadi itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan bercocok tanam terlarang itu bermula ketika Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Akhrinya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan setelah didapat fakta dan data," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/4/2022).
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja. Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Imron.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.
Baca Juga: Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.
"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional