SuaraJabar.id - Lantai dua rumah milik HR (37) di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disulap menjadi kebun ganja. Di rumah tersebut ditanam puluhan batang pohon ganja dalam polybag.
Kasus tanam ganja di rumah pribadi itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan bercocok tanam terlarang itu bermula ketika Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Akhrinya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan setelah didapat fakta dan data," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/4/2022).
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja. Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Imron.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.
Baca Juga: Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.
"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Transformasi Mengejutkan LIMA di Usia 20 Tahun, Apa Itu Filosofi Lima Jari?
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera