SuaraJabar.id - Lantai dua rumah milik HR (37) di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disulap menjadi kebun ganja. Di rumah tersebut ditanam puluhan batang pohon ganja dalam polybag.
Kasus tanam ganja di rumah pribadi itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan bercocok tanam terlarang itu bermula ketika Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.
"Akhrinya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan setelah didapat fakta dan data," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Anak Pegawai Tambang Minyak Tertangkap Pesta Ganja Bersama Pacar di Mengwi Tapi Tak Ditahan
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja. Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Imron.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.
Baca Juga: Polda Bali Temukan 38 Kilogram Narkoba Mulai Sabu Sampai Ganja di Villa Belakang Lapas Kerobokan
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.
"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah
-
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
-
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar