Dikatakan baru lantaran Ramadan tahun lalu jalan tersebut belum rampung, sementara saat ini pembangunan jalan sudah selesai separuh. Warga pun memanfaatkannya untuk berjualan kuliner saat ngabuburit.
Kemacetan dan kepadatan lautan manusia terjadi di tempat ini. Pada Selasa (5/4/2022) terlihat di sepanjang jalan kuliner berjejer di jajakan para pedagang PKL. Warga pun hilir mudik, ada yang mengendarai motor dan ada juga yang berjalan kaki.
Warga kota Tasikmalaya Iwan Nurhakim mengaku bingung saat hendak ngabuburit. Hal itu lantaran banyak tempat yang bisa dikunjungi.
“Iya kalau ngabuburit suka pusing memilih, lantaran ada beberapa tempat yang menyuguhkan kuliner, biar gak pusing ngabuburitnya diacak aja biar semua tempat bisa didatangi,” katanya.
Berita Terkait
-
Ngabuburit Makin Digital, Kajian Ramadan hingga Konser Religi Kini Bisa Dinikmati di Roblox
-
Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial Bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat
-
Rekomendasi Menu Buka Puasa Khas Indonesia, Dari Gorengan hingga Soto Ayam Hangat
-
Tutorial Menahan "Lapar Mata" Pas Ngabuburit: Biar Saldo Gak Ikut-ikutan Puasa
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar