SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan jamaah menyanyikan lagu Indonesia Raya menyebar ke jejaring media sosial dan menjadi viral.
Dalam video berdurasi dua menit tujuh detik itu terlihat, jamaah masjid berdiri kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Merspon video viral itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) yang juga Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengayakan jika menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan ibadah Salat Tarawih dirasa kurang pas.
Jemaah menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia itu dipimpin seorang pria mengenakan baju Koko berwarna putih sebalum melaksanakan ibadah solat tarawih.
“Salat Tarawih adalah ibadah mahdhah, yakni ibadah secara vertikal langsung kepada Alloh SWT, yang aktivitas atau perbuatannya sudah ditentukan syarat dan rukunnya,” kata dia dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com, Sabtu (16/4/2022).
Dengan kata lain, terdapat syarat atau adab baku yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah solat.
“Belum lagi, ibadah salat sudah selayaknya dilaksanakan secara khusyuk dan khidmat,” ujarnya.
Maka tanpa maksud mengurangi rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wagub Jabar menganggap aktivitas tersebut kurang pas dilakukan.
“Kami menyesalkan kejadian menyanyikan Indonesia Raya sebelum pelaksanan salat tarawih,” ujarnya.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pesanan Rekal Al-Quran Meningkat Dua Kali Lipat
Kalau masalah dosa, Kang Uu tidak bisa menyimpulkan berdosa atu tidaknya, tetapi takut ‘Ihanah,’ artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada salat tarawih adalah ibadah mahdhah.
“Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah,” sambung Dia.
Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Pak Uu tidak elok.
“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih,” tutur Panglima Santri.
Bed eda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.
“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.
Adapun Pak Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke- Islaman.
Pun begitu lagu Kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.
Kedepan, Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid.
“Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang,” katanya.
“Nah makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah, kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru ‘Ihanah’ semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci ramadhan ini,” kata Pak Uu.
Pak Uu yang juga Mukhtasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, lanjut mendorong hadirnya rambu- rambu terkait kegiatan di masjid. Agar kedepan ada pedoman yang jelas kegiatan apa saja yang boleh dan dilarang dilakukan di masjid.
“Nah, harapan kami DMI harus memberikan rambu- rambu, mulai dari sekarang tentang hal yang melanggar etika disaat ibadah mahdhah,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Anak SMP Bawa Pedang Samurai di Jembatan Ngembik Magelang, Polisi Turun Tangan!
-
Fakta Baru Video Syur 7 Menit Jubir Morowali, Polisi Kini Buru Identitas Pria China?
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Viral Diburu hingga Polisi Turun Tangan
-
Ahli Waris WR Soepratman Luruskan Isu Royalti Lagu Indonesia Raya, Minta 'Hak Moral' ke Prabowo
-
Dituding Incar Harta Ridwan Kamil, Tangis Lisa Mariana Pecah: Bukan Masalah Warisan, Gua Gak Lumpuh
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025