SuaraJabar.id - Empat orang tersangka kasus pengeroyokan di Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap polisi. Mereka yang masih tergolong anak di bawah umur itu terancam hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Sebelumnya, video pengeroyokan mereka ramai tersebar di media sosial, di antaranya diunggah akun instagram @ciparay.id.
Dalam video, korban terlihat tengah jongkok di depan gerai sebuah toko. Seketika korban dihajar ramai-rama. Bahkan seorang tersangka menghantam korban dengan batu besar.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban berinisial RF (16) adalah seorang pelajar. Ia dikeroyok tepatnya di Jalan Raya Rancajigang, Majalaya, Jumat, 15 April 2022 lalu, sekira pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Detik-detik Pengeroyokan Terekam CCTV, Netizen Bela Putra Siregar: Kalian Bisa Lewati Ujian Ini
Kusworo melanjutkan, pada sore harinya, Kamis, 15 April 2022, pukul 17.00 WIB, korban sempat bertemu dengan beberapa tersangka. Korban dipalak, namun menolak memberikan uang.
"Terjadi pemalakan di situ, kemudian oleh korban tidak diberikan lalu korban kabur. Setelah itu, Jumat (15/4) pukul 00.15 korban mendatangi lagi anak-anak yang sebelumnya mukul, pada saat di TKP ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung dikeroyok," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
"Sampai ada yang mengambil sebuah batu, niatnya dipukulkan ke kepala korban tapi kenanya punggung," katanya.
Kusworo mengungkapkan, saat video tersebut viral, kepolisian belum mendapatkan laporan dari pihak korban. Barulah setelah polisi mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi, secara resmi pihak keluarga mengajukan laporan.
"Tanggal 16 April 2022, dilaporkan. Lalu tanggal 17 April, tidak sampai 24 jam tersangka berhasil kami amankan," katanya.
Baca Juga: Rekaman CCTV Diduga Pengeroyokan Putra Siregar Viral, Netizen Ramai Bela Bos PS Store
Atas laporan itu, pihak kepolisian sebelumnya mengamankan sebanyak delapan orang. Setelah dimintai keterangan, hanya empat orang yang dianggap memenuhi unsur sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
-
Perbandingan Aset Tanah dan Bangunan Dedi Mulyadi vs Lucky Hakim, Bak Bumi Langit
-
Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Sanksi Pemberhentian Sementara Tetap Berlaku
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?