Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 19 April 2022 | 06:20 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Antara)

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat surat paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR. Seperti diatur dalam PP tersebut yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tegas Rudy.

Untuk THR dan TKD sendiri Rudy berharap, paling lambat bisa dibayarkan hari Jumat (22/04/2022).

“Memang, dalam grup yang tergabung dalam 400 kepala daerah, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar TKD, tapi kita akan upayakan bisa memenuhinya meski harus menggunakan dulu anggaran yang ada dengan nilai maksimal 50 persen, meski sesuai PP itu bisa saja dibayar 30 persen, 20 persen bahkan hingga 10 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU

Load More