Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 19 April 2022 | 17:30 WIB
Salah Seorang Warga Setempat Menunjukan Semburan Limbah dari Sebuah Pabrik di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Suara.com/Ferry Bangkit)

"Kalau mengacu UU nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat itu punya kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi kami juga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini," tegas Rosadi

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Bandung Barat Idad Saadudin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait pencemaran limbah tersebut.

"Sudah terima laporannya, hari ini ada staf sayang 4 orang langsung cek ke lapangan bersama tim penegakan hukum (gakkum). Nanti berita acaranya dibuat terkait temuan itu," tutur Idad.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: 6 Sungai di Bekasi Tercemar Limbah Industri hingga Berbau Busuk, Ini Daftarnya

Load More