SuaraJabar.id - Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (20/4/2022).
"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.
"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.
Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.
Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.
"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Menggelar Safari Ramadhan dengan Bagi-Bagi Minyak Goreng ke Warga
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan