SuaraJabar.id - Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (20/4/2022).
"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.
"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.
Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.
Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.
"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Menggelar Safari Ramadhan dengan Bagi-Bagi Minyak Goreng ke Warga
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025