SuaraJabar.id - Pengacara Nia Ramadhani, Wa One Nur Zainab beberkan fakta kebebasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang kini bebas, usai menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Dia mengatakan, bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai rehabilitasi pada Maret 2022 berdasarkan hasil banding di Mahkamah Agung.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," kata Wa One Nur Zainab ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Mahkamah Agung pada saat itu memutuskan bahwa pasangan yang menikah pada 2010 itu menyelesaikan masa rehabilitasi pada 29 Maret 2022.
"Putusannya bahwa beliau menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," jelas Wa One Nur Zainab.
Sementara itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021. Ini berarti, pasangan itu sudah menyelesaikan program rehab atas ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29. Jadi sudah lewat ya," terang pengacara pasangan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Rehabilitasi Kasus Narkoba Sejak Maret 2022
-
Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba di Cisarua, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas Hasil Banding di Mahkamah Agung
-
Tinggalkan Panti Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Curhat Begini
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi, Ini 4 Langkah Agar Tak Lagi Kecanduan Narkoba
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diam-diam Selesai Rehabilitasi dari Masa 1 Tahun Menjadi 8 Bulan
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen