Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 April 2022 | 06:28 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi mendukung Palestina, di Gedung Sate Bandung, Selasa (18/5/2021). [ANTARA/HO/Dok Humas Pemprov Jabar]

Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.

Load More