SuaraJabar.id - Viral unggahan seorang oknum polisi di Bogor menjatuhkan denda tilang mencapai jutaan rupiah kepada seorang pengendara. Lantas seperti apa kronologis dari peristiwa ini?
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/4/2022), saat itu pengendara melintas di di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor.
Ia lalu dihentikan karena dianggap melanggar dan rangkain peristiwa itu pun diceritakan korban di media sosial hingga viral.
Dalam postingan korban pengendara di akun Twitternya mengaku dimintai uang Rp 2,2 juta oleh polisi. Pasalnya, pengendara ditilang karena tidak ada spion, namun surat-surat lengkap. Dia pun meminta untuk ditilang.
“Namun polisi tidak memberi surat tilang justru meminta uang sebesar Rp2,2 juta,” kata pengendara tersebut.
Hasilnya, pengendara tersebut terpaksa membayar Rp 1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, akan ditahan selama 14 hari.
Pelaku diketahui adalah Bripka SAS Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor.
Menanggapi kasus tersebut, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka SAS terkait adanya aduan dari korban.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Rachmat mengutip dari Bogor Daily.net--jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan bukti awal, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan. Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
“Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa dipecat,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Viral, Oknum Polisi Bogor Minta Uang Rp 2,2 Juta ke Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Ditindak Langsung Propam
-
Oknum Polisi yang Ditembak Tim Resmob Polresta Surakarta Punya Banyak Catatan Pelanggaran Disiplin
-
Oknum Polisi Penganiaya Anak Di Bawah Umur Ditahan, Kapolres Baubau: Kami Berikan Tindakan Pembinaan Setiap Hari
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Melalui Budidaya Sorgum di Kabupaten Bogor, Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Desa
-
Bangkit Lagi dengan Wajah Baru, Ini Makna di Balik Patung Kuda Kosong Cianjur yang Telan Rp199 Juta
-
Jembatan Ditelan Banjir, Ratusan Warga di Pelosok Cianjur Terancam Terisolasi
-
Modus Pinjam Bendera, Begini Cara Kepala Dinas Cianjur Diduga Akali Proyek Lampu Jalan Rp8,4 Miliar
-
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan