SuaraJabar.id - Ketua DPW PPP Jawa Barat Ade Yasin yang juga Bupati Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin pun bakal ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022.
Terkait posisi posisi Ketua DPW Partai Persatuan Pembangungan Jawa Barat usai Ade Yasin jadi tersangka, DPP PPP akan melakukan musyawarah untuk membicarakan posisi itu.
"DPP PPP belum menentukan kapan waktunya, tapi akan membicarakannya," kata Ketua DPP PPP, Andi Surya Wijaya, saat dihubungi melalui telepon selulernya di Bogor, Sabtu (30/4/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bakal Salat Id di Lapangan Gasibu, Warga Bandung Boleh Ikut
DPP PPP akan membicarakan posisi Ketua DPW PPP Jawa Barat setelah Ade Yasin ditetapkan oleh KPK pada Kamis (28/4) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketika ditanya bagaimana dengan jabatan Ade Yasin sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat periode 2021-2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka, apakah akan dinonaktifkan?
Andi Surya menjelaskan, DPP PPP sampai saat ini belum membicarakannya, karena masih menunggu perkembangan penanganan kasusnya oleh KPK.
Menurut dia, sikap DPP PPP pada prinsipnya adalah menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan berlandaskan azas hukum praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang tetap.
"Karena dalam kasus ini, tersangkanya tidak hanya Ade Yasin tapi ada tujuh orang tersangka lainnya," katanya.
Namun, dengan pertimbangan bahwa roda organisasi partai harus tetap berjalan, maka DPP PPP nantinya akan membicarakannya.
Berita Terkait
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar