SuaraJabar.id - Publik dikejutkan dengan beredarnya video seorang pria injak Al Quran dan menantang umat Muslim. Kekinian, polisi berhasil menangkap pria yang injak Al Quran tersebut.
Video singkat yang sempat viral dan memancing kemarahan sejumlah pihak itu diduga berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri.
Sang suami berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al Quran dalam video. Sedangkan sang istri berinisial SL (24 tahun) diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.
Keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media malam ini.
Zainal menegaskan, kedua tersangka beragama Islam, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah dibawah Alquran. Kemudian, mereka tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.
"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Al Quran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," tuturnya.
Menurut Zainal, aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kata Zainal, kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
"Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ungkapnya.
Baca Juga: Video Gemas! Bocah Ini Gendong Kucingnya di Angkot, Warganet: Dia Kayaknya ke Petshop Pakai Uang THR
"Penyampaian dari istri, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja si istri bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman," tambahnya.
Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu (4/5/2022) sore.
"Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami," katanya.
Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami.
Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber