Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 Mei 2022 | 21:56 WIB
Kapolres Sukabumi Kota beserta jajaran MUI saat melakukan ekpos kasus video injak Al Quran. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria menantang umat muslim sambil menginjak-injak Al Quran. video tersebut diunggah dan disebar melalui akun Facebook bernama Dika Eka.

Load More