SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memberlakukan sistem satu arah di jalur arus balik wilayah Malangbong untuk mengurai kepadatan arus kendaraan dari arah timur atau Tasikmalaya menuju barat atau Bandung pada H+3 Lebaran 2022.
Arus kendaraan di jalur nasional lintas Malangbong itu masih tetap ramai dari arah timur ke barat maupun arah sebaliknya, terutama ramai oleh arus balik kendaraan dari Tasikmalaya menuju Bandung pada Kamis
(5/5/2022) malam.
Kepala Polsek Malangbong AKP Zainuri mengatakan sejumlah personel sudah siap siaga di jalur nasional wilayah Malangbong yang menjadi perbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sumedang, dan selama ini tidak ada hambatan.
"Tidak ada hambatan, tadi habis penarikan atau satu arah dari arah timur ke barat," kata Zainuri.
Baca Juga: Kapolri Sebut 435 Ribu Lebih Orang Masuk Pulau Bali Selama Lebaran
Ia mengatakan setelah diberikan sistem satu arah maka arus kendaraan dari kedua arah kembali lancar meskipun ramai.
"Alhamdulillah setelah dibuka kembali kedua arus tetap lancar, barat ke timur, timur ke barat sama rata," katanya.
Kondisi arus lalu lintas ramai tidak hanya di wilayah jalur nasional lintas Malangbong-Limbangan, melainkan di sejumlah ruas jalan di Garut juga padat.
Kepadatan terpantau di jalur arus balik seperti di Bundaran Tarogong menuju Bandung, kemudian di Tutugan Leles dan Kadungora.
Selain itu, kepadatan juga terjadi di setiap perempatan jalan seperti perempatan lampu merah Maktal, kemudian persimpangan Samarang dengan Jalan Otista, dan sejumlah ruas jalan lainnya. [Antara]
Baca Juga: Polisi Imbau Pemudik yang Melintas di Rejang Lebong Manfaatkan Posko Lebaran
Berita Terkait
-
Curug Pangeran, Di Balik Keindahan Alam Ada Sebuah Mitos yang Beredar
-
Kirim Sapi Limosin 1,25 Ton ke Istiqlal, Prabowo Bakal Nonton Penyembelihan Kurban saat Iduladha?
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Dedi Mulyadi Berencana Atur Siswa Jabar Masuk Jam 6 Pagi, Dokter Anak: Ganggu Perkembangan
-
Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Syarat SPMB Jabar 2025
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB