SuaraJabar.id - Terduga pelaku pembunuhan janda muda di Cibadak, Kabupaten Polisi berupaya mengelabui polisi dengan mengubah penampilannya.
Pria berinisial R itu mengubah penampilannya dengan cara memakai wig atau rambut palsu dan mengenakan peci.
Sebelum ditangkap, pria berinisial R (30 tahun) itu sempat kabur menghilang di kegelapan usai menghabisi nyawa korban, Siti Umi Kulsum (35 tahun) pada Jumat (13/5/2022) malam lalu.
Identitas pelaku kemudian dapat diungkap Polisi berdasarkan beberapa keterangan saksi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Pelaku yang juga sering dipanggil Aden itu beralamat di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi dibantu jajaran Polsek Cibadak kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, Kampung Benda, Kecamatan Cibadak pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku pembunuhan janda dua anak itu saat ditangkap tengah menggunakan wig dan peci.
"Jadi ketika selesai melaksanakan penusukan, tersangka ini langsung kabur berpindah-pindah tempat, ke Parungkuda hingga bermalam di wilayah Benda Kelurahan Karangtengah. Saat pelarian, ia menyamarkan diri pakai wig dan kopeah atau peci," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat press release yang didampingi Kapolsek Cibadak Kompol Maryono serta Kanit Reskrim AKP Madun di Mako Polsek Cibadak.
I Putu mengatakan, saat diringkus dalam pelariannya ke Gunung walat, kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas karena hendak mengeluarkan sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban. "Segera kami hentikan dan kemudian pelaku berhasil kami amankan," lanjutnya.
Untuk motif pelaku, kata dia, yaitu karena latar belakang asmara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 (empat) bulan, akan tetapi berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya.
"Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar I Putu.
Baca Juga: Hingga Senin Malam Jalur Puncak Padat, Pengguna Jalan Disarankan Cari Jalur Alternatif
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejinya, lanjut I Putu, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, kemudian pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Janda yang Jadi Miliarder dengan Harta Rp 1.686 Triliun
-
Dari Aura Kasih Untuk Dedi Mulyadi: Wilujeung Tepang Taun Kang
-
Beredar Hoaks Abu Janda Jadi Komisaris, Jejak Digital Dukung Israel Jadi Sorotan
-
Jejak Kontroversi Abu Janda: Rasis ke Natalius Pigai hingga Sebut Islam Arogan, Kini Komisaris BUMN?
-
Abu Janda Ketawa Respon Kabar Jadi Komisaris BUMN JMTO: Rezeki Anak Sholeh, Jangan Minta Diskon Tol!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura