SuaraJabar.id - Seorang pria asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya nekat menyebarkan video persetubuhan antara ia dengan tunangannya di media sosial.
Mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022), aksi nekat pria tersebut dilatarbelakangi karena sakit hati hubungannya berakhir dengan tunangannya tersebut.
Pihak keluarga perempuan tidak terima hingga melaporkannya ke Polres Tasikmalaya. Pria berinisial Y (20) yang berprofesi sebagai sopir truk pun berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Antara korban dengan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara, suka sama suka,” terang Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali.
Pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan pacarnya sebanyak lima kali. Tempatnya kadang di rumah Y, kadang di rumah pacarnya.
“Pada saat melakukan persetubuhan di rumah pelaku, kondisinya sedang tidak ada siapa-siapa. Sementara ketika melakukannya di rumah si perempuan, orangtua si perempuan ada di rumah. Jadi, Si Y ini suka menginap di rumah pacarnya,” lanjut Josner.
Josner juga menerangkan bahwa pada saat melakukan persetubuhan, Y merekamnya tanpa sepengetahuan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP klas 3.
Sementara Y mengunggah rekaman tersebut karena beberapa alasan. Pertama, cemburu karena si pacar kerap mengunggah status pada media sosialnya sedang dengan pria lain. Kedua, karena si perempuan meminta putus.
“Saya kesel sama kelakuannya. Orang tua saya juga sudah pusing melihat saya bertengkar terus sama dia, hingga menyuruh saya memutuskan hubungan,” kata pelaku.
Baca Juga: Meresahkan! Penjual Mainan Diduga Sengaja Pertontonkan Video Tak Senonoh ke Anak-Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla