Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba. [HR Online]

SuaraJabar.id - Pengendara motor gede atau moge jenis Harley Davidson yang terlibat insiden menabrak anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 12 Maret 2022 lalu bakal segera diseret ke meja hijau.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis saat ini tengah menunggu jadwal sidng kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba menjelaskan, mengenai perkara kasus Moge ini, pihaknya sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Selain itu, pihaknya juga sudah menandatangani perkara kasus moge yang menabrak anak kembar di Pangandaran tersebut.

Baca Juga: Mengenal Buyut Daeng, Pemilik Baju Kebal Peluru yang Petilasannya Dijadikan Makam Keramat

“Sekitar satu minggu yang lalu saya sudah mendatangi perkara itu. Setelah itu, JPU melimpahkan berkasnya kepada pihak PN Ciamis,” jelasnya Jumat (20/5/2022).

Setelah pihaknya melakukan proses tahap dua untuk penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polres Ciamis, JPU langsung memeriksa berkas tersebut untuk terus melakukan proses pelimpahan kepada PN Ciamis.

“Untuk sidang kasus perkara moge ini tinggal menunggu jadwal saja. Karena kita dari JPU sudah sangat siap,” terangnya.

Lebih lanjut Erny menambahkan, bahwa pihaknya tidak menampik jika kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, Kejari Ciamis akan tetap profesional dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu juga, Kejaksaan akan membuktikan secara optimal perkara Moge tersebut.

“Tidak hanya itu, kami juga akan mempublis kepada masyarakat tentang perkembangan dari sidang kasus Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Bukan PMK, Tiga Kambing Milik Warga Ciamis Mati Terkena Penyakit Ini

Load More