SuaraJabar.id - Pengendara motor gede atau moge jenis Harley Davidson yang terlibat insiden menabrak anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 12 Maret 2022 lalu bakal segera diseret ke meja hijau.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis saat ini tengah menunggu jadwal sidng kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba menjelaskan, mengenai perkara kasus Moge ini, pihaknya sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Selain itu, pihaknya juga sudah menandatangani perkara kasus moge yang menabrak anak kembar di Pangandaran tersebut.
“Sekitar satu minggu yang lalu saya sudah mendatangi perkara itu. Setelah itu, JPU melimpahkan berkasnya kepada pihak PN Ciamis,” jelasnya Jumat (20/5/2022).
Setelah pihaknya melakukan proses tahap dua untuk penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polres Ciamis, JPU langsung memeriksa berkas tersebut untuk terus melakukan proses pelimpahan kepada PN Ciamis.
“Untuk sidang kasus perkara moge ini tinggal menunggu jadwal saja. Karena kita dari JPU sudah sangat siap,” terangnya.
Lebih lanjut Erny menambahkan, bahwa pihaknya tidak menampik jika kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, Kejari Ciamis akan tetap profesional dengan fakta-fakta yang ada. Selain itu juga, Kejaksaan akan membuktikan secara optimal perkara Moge tersebut.
“Tidak hanya itu, kami juga akan mempublis kepada masyarakat tentang perkembangan dari sidang kasus Moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Mengenal Buyut Daeng, Pemilik Baju Kebal Peluru yang Petilasannya Dijadikan Makam Keramat
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Harley Raib di Senayan Ternyata Bukan Moge Kaleng-kaleng, Harganya Bikin Melongo
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Jembatan Putus dan Jalan Terisolasi! 5 Kecamatan di Cianjur Dihantam Banjir-Longsor Dahsyat
-
Kesaksian Mengerikan Saksi Penemuan Mayat Pria di Tol Jagorawi KM 30 Citeureup Bogor
-
Jalur Lintas Selatan Garut Lumpuh Total: Longsor Besar Tutup Jalan Pakenjeng-Bungbulang
-
Festival Tahunan SHINsational Day 2025, Hadirkan Kuliner, Musik dan Budaya Korea
-
Jembatan Putus Total! Akses Warga Terisolir di Sukabumi Selatan Setelah Banjir Bandang Menerjang