SuaraJabar.id - Hanya dalam hitungan hari, jumlah hewan ternak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK meningkat tajam.
Kondisi ini membuat pemerintah setempat membahas kemungkinan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk bisa melakukan penanganan massif.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, pada pekan lalu pihaknya hanya mencatat 14 ekor sapi di Kabupaten Bandung yang terkena PMK. Namun jumlah tersebut meningkat tajam hanya dalam hitungan hari.
"Kami mencatat sekarang ada sekitar 127 ekor sapi di Kabupaten Bandung yang terkena PMK," tutur Tisna, Senin (23/5/2022).
Sama seperti covid-19, kata Tisna, tingkat penularan PMK terhadap ternak khususnya sapi sangat cepat dan massif, sehingga penanganan yang dilakukan juga tidak jauh berbeda.
"Penanganannya hampir sama. Kami sarankan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, isolasi mandiri terhadap ternak yang terkena, juga larangan bepergian," katanya.
Bahkan, petugas yang melakukan pemeriksaan pun menggunakan APD lengkap laiknya pemeriksaan covid-19 yang juga selalu diganti. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus penyebab PMK kepada ternak lain.
Proses pemeriksaan juga menggunakan pola. Kandang yang diduga telah ada ternak yang terkena PMK, diperiksa paling akhir untuk mengurangi risiko menyebar ke kandang lain.
Pihaknya juga kata Tisna telah melakukan rapat koordinasi dengan BPBD, Badan Keuangan Daerah, juga Bagian Hukum yang membahas kemungkinan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: Walau Kasus Covid-19 Sudah Turun, WHO Mengingatkan Pandemi Belum Berakhir
Penetapan KLB akan menjadi dasar dalam menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) dari APBD Kabupaetn Bandung. Hal ini diperlukan supaya penanganan bisa dilakukan secara intensif, baik pemeriksaan maupun pemeliharaan kandang seperti penyemprotan disinfektan.
Selama ini pun kata Tisna, pihaknya telah melakukan penyemprotan kandang menggunakan disinfektan dari sisa penangnan covid-19.
"Tapi untuk menyerap BTT harus ada dasarnya, salah satunya penetapan KLB. Itu pun karena ini masalah nasional, harus ada penetapan dari tingkat nasional juga," terangnya.
Apabila dari tingkat nasional telah menetapkan KLB, maka harus juga ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi yang mana KLB ditetapkan berasarkan kasus yang ada di Kota/Kabupaten.
"Apabila melihat cepatnya sebaran, seharusnya sudah masuk dalam kategori KLB," tutupnya.
Berita Terkait
-
Padahal Sudah Pensiun, Persib Bandung Daftarkan I Made Wirawan Sebagai Pemain
-
Hadapi Ratchaburi FC di Thailand, Persib akan Bawa Sergio Castel
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Luas Biasa! 29 Ribu Bobotoh di GBLA Bikin Layvin Kurzawa Berasa di Rumah Sendiri
-
Persib Tundukkan MU dengan Skor Meyakinkan, Umuh Muchtar Puas Dendam Lama Terbalas
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI