Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB
Sejumlah warga menyambut kedatangan korban kecelakaan lalu lintas di Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More