Sejumlah warga menyambut kedatangan korban kecelakaan lalu lintas di Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.
“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tarif Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta-Semua Rute saat Arus Balik
-
Masih Ada! Update Harga Tiket Bus AKAP Surabaya-Jakarta di Arus Balik Lebaran 2025
-
Sein Bus Berkedip Bukan Tanpa Arti, Pahami Agar Selamat sampai Tujuan
-
15 Link Dowonload Mod BUSSID Bus ALS Full Muatan, Siap Libas Jalanan Ekstrem Sumatera
-
10 Link Mod BUSSID Mobil Mudik Lebaran 2025, Makin Kebawa Suasannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar