Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 29 Mei 2022 | 18:34 WIB
ILUSTRASI - Sebanyak 53 anggota geng motor yang tidak terindikasi melakukan tindak pidana, kini wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota. [Suabumiupdate.com/Istimewa]

Ia mengatakan pemberantasan geng motor merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.

Untuk itu, seluruh polsek di jajaran Polresta Cirebon dipastikan terus bergerak menyambangi setiap kecamatan, khususnya yang diduga menjadi markas geng motor yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban Kabupaten Cirebon.

"Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan keras kepada geng motor yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Cirebon," tuturnya.

Menurutnya, pemberantasan geng motor sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dalam rangka pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polresta Cirebon dengan sasaran utama geng motor.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jawa Barat Diminta Fasilitasi Anak Warga Tidak Mampu, Kadisdik: Syukur-syukur kalau Gratis

Terutama, katanya, kelompok geng motor yang kerap mengganggu kondusivitas dan meresahkan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada tempat bagi geng motor yang mengganggu kamtibmas di Kabupaten Cirebon.

"Kami tidak hanya menyasar geng motor yang melakukan konvoi, tetapi yang diam di markas akan disikat. Kami bergerak aktif dan responsif menyasar dari satu kecamatan ke kecamatan lain untuk memberantas geng motor di Kabupaten Cirebon," katanya.

Load More