SuaraJabar.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan hanya sampai 31 Mei 2022.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat.
Memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat usai subsidinya dicabut, Polres Sukabumi Kota menginstruksikan jajarannya di tingkat polsek untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi harga dan persediaan minyak goreng di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Gunungpuyuh pada Rabu, (1/6/2022) petugas blusukan dari satu warung ke warung lainnya serta toko yang ada di sekitar permukiman masyarakat di Kecamatan Gunungpuyuh untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng stabil.
"Pemantauan ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, maka dari itu kami dari kepolisian terus memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng curah di masyarakat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief di Sukabumi, Rabu.
Menurut Arief, dalam pemantauan tersebut pihaknya melakukan pendataan secara acak terhadap beberapa penjual minyak goreng curah dan hasilnya persediaan minyak goreng baik kemasan maupun curah tercukupi atau tidak ada kekurangan.
Lanjuit dia, setelah dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah personel Polri tidak menemukan adanya kenaikan harga jual di masyarakat.
Ia mengakui memang ada sedikit kenaikan harga khususnya tingkat eceran di warung-warung yang menjual langsung ke konsumen.
"Walaupun saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kenaikan harga minyak goreng masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Baca Juga: Adanya Dugaan Pengiriman Kardus Minyak Goreng ke Kemendag Kini Didalami Kejagung
Arief mengatakan untuk harga minyak goreng curah yang dijual di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh yakni Rp14 ribu/liter.
Sedangkan harga jual tertinggi untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol Rp 20 ribu/kg. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Promo Indomaret 27 Agustus - 2 September 2026: Diskon Minyak Goreng Melimpah
-
Mitos Minyak Bersih: Menyingkap Ancaman Akrilamida di Balik Gorengan Rumahan
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
Harga Pangan Rata-rata Naik di HUT RI, Cabai Rawit Hampir Rp100 Ribu/Kg
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri
-
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon di Bogor
-
Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan
-
Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?