SuaraJabar.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan hanya sampai 31 Mei 2022.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat.
Memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat usai subsidinya dicabut, Polres Sukabumi Kota menginstruksikan jajarannya di tingkat polsek untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi harga dan persediaan minyak goreng di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Gunungpuyuh pada Rabu, (1/6/2022) petugas blusukan dari satu warung ke warung lainnya serta toko yang ada di sekitar permukiman masyarakat di Kecamatan Gunungpuyuh untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng stabil.
"Pemantauan ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, maka dari itu kami dari kepolisian terus memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng curah di masyarakat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief di Sukabumi, Rabu.
Menurut Arief, dalam pemantauan tersebut pihaknya melakukan pendataan secara acak terhadap beberapa penjual minyak goreng curah dan hasilnya persediaan minyak goreng baik kemasan maupun curah tercukupi atau tidak ada kekurangan.
Lanjuit dia, setelah dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah personel Polri tidak menemukan adanya kenaikan harga jual di masyarakat.
Ia mengakui memang ada sedikit kenaikan harga khususnya tingkat eceran di warung-warung yang menjual langsung ke konsumen.
"Walaupun saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kenaikan harga minyak goreng masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Baca Juga: Adanya Dugaan Pengiriman Kardus Minyak Goreng ke Kemendag Kini Didalami Kejagung
Arief mengatakan untuk harga minyak goreng curah yang dijual di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh yakni Rp14 ribu/liter.
Sedangkan harga jual tertinggi untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol Rp 20 ribu/kg. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Promo Superindo Hari Ini 30 Oktober 2025: Diskon Minyak Goreng hingga Popok Bayi
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Promo Superindo Hari Ini 29 Oktober 2025: Belanja Super Hemat dari Minyak Goreng hingga Buah
-
Bahlil Jamin Stok Minyak Goreng Aman Setelah Program B50 Jalan
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Lengkap Belanja Hemat 27-30 Oktober 2025
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
20 Persen Dana Desa Wajib untuk Pangan: Sleman Siapkan Lumbung Pangan Lokal untuk MBG
-
Bikin Penasaran! Ini Dia 25 Nama Pejabat Eselon II dan III Kejati Jabar yang Baru Dilantik
-
Tinggalkan Metode Lama, Sekolah di Bogor dan Depok Serentak Terapkan Deep Learning: Apa Itu?
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi