SuaraJabar.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan hanya sampai 31 Mei 2022.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat.
Memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat usai subsidinya dicabut, Polres Sukabumi Kota menginstruksikan jajarannya di tingkat polsek untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi harga dan persediaan minyak goreng di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Gunungpuyuh pada Rabu, (1/6/2022) petugas blusukan dari satu warung ke warung lainnya serta toko yang ada di sekitar permukiman masyarakat di Kecamatan Gunungpuyuh untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng stabil.
"Pemantauan ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, maka dari itu kami dari kepolisian terus memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng curah di masyarakat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief di Sukabumi, Rabu.
Menurut Arief, dalam pemantauan tersebut pihaknya melakukan pendataan secara acak terhadap beberapa penjual minyak goreng curah dan hasilnya persediaan minyak goreng baik kemasan maupun curah tercukupi atau tidak ada kekurangan.
Lanjuit dia, setelah dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah personel Polri tidak menemukan adanya kenaikan harga jual di masyarakat.
Ia mengakui memang ada sedikit kenaikan harga khususnya tingkat eceran di warung-warung yang menjual langsung ke konsumen.
"Walaupun saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kenaikan harga minyak goreng masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Baca Juga: Adanya Dugaan Pengiriman Kardus Minyak Goreng ke Kemendag Kini Didalami Kejagung
Arief mengatakan untuk harga minyak goreng curah yang dijual di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh yakni Rp14 ribu/liter.
Sedangkan harga jual tertinggi untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol Rp 20 ribu/kg. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Promo Minyak Goreng Indomaret: Bikin Masakan Favorit Keluarga Jadi Lebih Hemat!
-
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart: Hematnya Nampol!
-
Promo JSM Indomaret dan Alfamart Periode 5-7 September 2025: Minyak Goreng Diskon Besar
-
Solidaritas Massa Aksi Sukses, Demonstran yang Diringkus Saat Ricuh di Sukabumi Akhirnya Dibebaskan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'
-
Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?
-
Ribuan Brand Clothing Bandung Kini Lebih Mudah Ekspansi, Ini Rahasianya
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru