Kolonel Priyanto (kiri) terdakwa penabrak sejoli remaja di Nagreg saat menjalani sidang, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Arga]
Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Robi Darwis Bongkar Alasan Tinggalkan Persib demi Arema FC
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Bersinar di Persija, Fajar Fathurrahman Juga Sandang Gelar Sarjana dan Raih Penghargaan Kampus
-
Sandy Walsh Bersiap Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung, Igor Tolic Pastikan Skuad Kumpul
-
DeepTalk: Kupas Tuntas Roadmap Jakarta Menuju Kota 500 Tahun
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango