SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melindungi 1.365 pesantren dengan segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren.
"Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," ungkap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Selasa (7/6/2022).
Ia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren, terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.
Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap Pondok Pesantren agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Bagikan Kabar Baik, 1.365 Pesantren Bakal Dilindungi Perda
Iwan menyebutkan, Perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.
"Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Iwan.
Baca Juga: Belasan Pelajar SMK asal Leuwiliang Bogor Ditangkap Polisi di Cisolok Sukabumi
Berita Terkait
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
AdMedika dan Kitabisa.org Hadirkan Layanan Test Mini MCU untuk Warga Kampung Rambutan Bogor
-
Desain Bak Istana, Masjid Raya Kabupaten Bogor Siap Jadi Pusat Haji dan Umrah Terpadu
-
Waspada! Abses Bukan Bisul Biasa: Ini Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi