SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang karyawan yang membobol brankas kantornya sendiri dan mencuri uang Rp 81 juta.
Pelaku berinisial IH (38) diamankan jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota dalam kasus tersebut.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja menjelaskan terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah perusahaan distributor di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin 6 Mei 2022 lalu.
Polisi menerima laporan uang perusahaan itu senilai Rp 81,567,000, yang disimpan di dalam brankas hilang.
"Jajaran Polsek Citamiang yang menerima adanya laporan itu, bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Lanjutnya, setelah olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti maupun keterangan saksi di lokasi, polisi mencurigai keterlibatan orang dalam perusahaan dalam kasus curat tersebut.
"Jadi dari hasil kamera pengawas di lokasi kejadian, terduga pelaku sebelumnya berusaha mengelabui, dengan merubah gestur jalannya yang berpura-pura pincang, kemudian menutup seluruh wajahnya dengan masker," ungkapnya.
"Namun setelah kami lakukan pendalaman, dalam kurun waktu sekitar 8 jam, alhamdulilah terduga pelaku berhasil kami tangkap saat itu," sambungnya.
Masih menurut Arif, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Citamiang saat tengah bekerja.
Baca Juga: Pesantren Bernama Khilafatul Muslimin di Sukabumi Didatangi Polisi, Kurikulum Pembelajaran Diperiksa
"Terduga pelaku ini mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana curat, dengan motif kebutuhan hidup. Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai, satu unit sepeda motor jenis matic dan satu buah tang potong," ungkapnya.
Terduga pelaku lanjut Arif mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas di ruang admin perusahaan distributor tersebut, dengan cara membuka paksa pintu ruangan dari luar dan membuka lemari besi penyimpanan uang.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang, untuk kemudian dilanjutkan proses hukum yang berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal