SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang karyawan yang membobol brankas kantornya sendiri dan mencuri uang Rp 81 juta.
Pelaku berinisial IH (38) diamankan jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota dalam kasus tersebut.
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja menjelaskan terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah perusahaan distributor di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin 6 Mei 2022 lalu.
Polisi menerima laporan uang perusahaan itu senilai Rp 81,567,000, yang disimpan di dalam brankas hilang.
"Jajaran Polsek Citamiang yang menerima adanya laporan itu, bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Lanjutnya, setelah olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti maupun keterangan saksi di lokasi, polisi mencurigai keterlibatan orang dalam perusahaan dalam kasus curat tersebut.
"Jadi dari hasil kamera pengawas di lokasi kejadian, terduga pelaku sebelumnya berusaha mengelabui, dengan merubah gestur jalannya yang berpura-pura pincang, kemudian menutup seluruh wajahnya dengan masker," ungkapnya.
"Namun setelah kami lakukan pendalaman, dalam kurun waktu sekitar 8 jam, alhamdulilah terduga pelaku berhasil kami tangkap saat itu," sambungnya.
Masih menurut Arif, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Citamiang saat tengah bekerja.
Baca Juga: Pesantren Bernama Khilafatul Muslimin di Sukabumi Didatangi Polisi, Kurikulum Pembelajaran Diperiksa
"Terduga pelaku ini mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana curat, dengan motif kebutuhan hidup. Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai, satu unit sepeda motor jenis matic dan satu buah tang potong," ungkapnya.
Terduga pelaku lanjut Arif mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas di ruang admin perusahaan distributor tersebut, dengan cara membuka paksa pintu ruangan dari luar dan membuka lemari besi penyimpanan uang.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Citamiang, untuk kemudian dilanjutkan proses hukum yang berlaku," jelasnya.
Berita Terkait
-
Emas 74 Kg dan Derita Rakyat Kecil: Potret Ketimpangan yang Menyayat Hati
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
Kesaksian Orang Dalam Cafe deClan: Ada Perdebatan Sebelum Polisi Bongkar Ruang Rahasia
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter
-
Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan