Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:37 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

Load More