SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung diminta untuk segera menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Permintaan itu disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
Namun Yana meminta agar sosialisasi fatwa itu juga tidak membuat niat warga untuk berkurban menjadi surut.
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” kata Yana Mulyana.
Baca Juga: MUI Depok Sebut Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Ini Sah Dijadikan Hewan Kurban
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Idul Adha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.
Yana menyatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.
“Kita juga ‘protect’ (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha Digelar 29 Juni 2022
“Stok insyallah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl menyampaikan, siap untuk membantu Pemkot Bandung dalam berbagai upaya kebaikan bagi masyarakat.
“Ada empat pesan moral, harus menebarkan salam kesantunan, bangsa Indonesia itu santun. Kedua, menjaga keakraban. Ketiga menjaga ibadah dengan salat dan terakhir bersilaturahim,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.
Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.
Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.
Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ni'am menjelaskan ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh dan juga tidak boleh.
Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.
Berita Terkait
-
MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
-
Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump
-
MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!
-
Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia, MUI: Warga Palestina Harus Dilindungi dari Genosida Israel!
-
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas