SuaraJabar.id - Tabir bentrok maut antara warga Kampung Parungsapi dan Peteuy di Jasinga akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Bogor menetapkan AF (20), seorang pemuda dari Kampung Peteuy, sebagai tersangka utama atas tewasnya WS (43), warga Kampung Parungsapi.
Di balik penetapan ini, terungkap sebuah fakta mengerikan, kematian WS bukanlah sebuah pengeroyokan membabi buta, melainkan hasil dari sebuah duel maut satu lawan satu di tengah amuk massa.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan intensif, baik korban maupun tersangka sama-sama berada di barisan terdepan saat bentrokan pecah pada 17 Agustus 2025 lalu. Keduanya maju dengan mempersenjatai diri menggunakan parang.
"Dari pemeriksaan tersebut didapatkan keterangan bahwa pada saat kejadian korban ini, WS ini juga terlibat duel, di baris depan, dengan tersangka AF," jelas AKBP Wikha, Kamis (21/8/2025).
Dalam konfrontasi sengit itu, keduanya saling serang. Namun, tusukan fatal dari AF berhasil mengenai tubuh WS. Tersangka AF pun tidak luput dari sabetan senjata tajam korban.
"WS ini juga membawa senjata, jadi terlibat duel dengan pelaku. Untuk pelaku sendiri dia, terdapat luka sayatan, dengan parang di kaki sebelah kiri," tambah Kapolres.
Hasil autopsi terhadap jenazah WS menunjukkan betapa brutalnya tusukan yang mengakhiri hidupnya. Sebuah luka tunggal namun sangat dalam menjadi penyebab kematiannya.
"Terdapat satu korban meninggal dunia yang berinisial WS, berumur 43 tahun yang bersangkutan meninggal karena tusukan benda tajam, tepatnya di perut sebelah kanan," kata AKBP Wikha.
Ia merinci lebih jauh, "Luka tusukan benda tajam, dengan lebar 3 cm, dan kedalaman 20 cm, yang menembus paru-paru dan hati." rincinya.
Baca Juga: Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
Penetapan AF sebagai tersangka tunggal bukanlah tanpa dasar. Polisi telah melakukan proses investigasi yang cermat, dimulai dengan memeriksa 15 orang saksi dari kedua belah pihak.
Dari jumlah itu, pemeriksaan mengerucut hingga 9 orang, sebelum akhirnya semua bukti dan keterangan mengarah kuat pada AF.
"Dari keterangan-keterangan tersebut, kita cocokkan dengan, waktu itu ada video juga, kita cocokkan dengan video yang beredar," papar AKBP Wikha, menunjukkan bahwa bukti digital turut berperan dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, pemuda berusia 20 tahun itu kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat AF dengan pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial