Andi Ahmad S
Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:58 WIB
Ilustrasi tawuran di Jasinga Bogor. (Suara.com/Ema)

SuaraJabar.id - Tabir bentrok maut antara warga Kampung Parungsapi dan Peteuy di Jasinga akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Bogor menetapkan AF (20), seorang pemuda dari Kampung Peteuy, sebagai tersangka utama atas tewasnya WS (43), warga Kampung Parungsapi.

Di balik penetapan ini, terungkap sebuah fakta mengerikan, kematian WS bukanlah sebuah pengeroyokan membabi buta, melainkan hasil dari sebuah duel maut satu lawan satu di tengah amuk massa.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan intensif, baik korban maupun tersangka sama-sama berada di barisan terdepan saat bentrokan pecah pada 17 Agustus 2025 lalu. Keduanya maju dengan mempersenjatai diri menggunakan parang.

"Dari pemeriksaan tersebut didapatkan keterangan bahwa pada saat kejadian korban ini, WS ini juga terlibat duel, di baris depan, dengan tersangka AF," jelas AKBP Wikha, Kamis (21/8/2025).

Dalam konfrontasi sengit itu, keduanya saling serang. Namun, tusukan fatal dari AF berhasil mengenai tubuh WS. Tersangka AF pun tidak luput dari sabetan senjata tajam korban.

"WS ini juga membawa senjata, jadi terlibat duel dengan pelaku. Untuk pelaku sendiri dia, terdapat luka sayatan, dengan parang di kaki sebelah kiri," tambah Kapolres.

Hasil autopsi terhadap jenazah WS menunjukkan betapa brutalnya tusukan yang mengakhiri hidupnya. Sebuah luka tunggal namun sangat dalam menjadi penyebab kematiannya.

"Terdapat satu korban meninggal dunia yang berinisial WS, berumur 43 tahun yang bersangkutan meninggal karena tusukan benda tajam, tepatnya di perut sebelah kanan," kata AKBP Wikha.

Ia merinci lebih jauh, "Luka tusukan benda tajam, dengan lebar 3 cm, dan kedalaman 20 cm, yang menembus paru-paru dan hati." rincinya.

Baca Juga: Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran

Penetapan AF sebagai tersangka tunggal bukanlah tanpa dasar. Polisi telah melakukan proses investigasi yang cermat, dimulai dengan memeriksa 15 orang saksi dari kedua belah pihak.

Dari jumlah itu, pemeriksaan mengerucut hingga 9 orang, sebelum akhirnya semua bukti dan keterangan mengarah kuat pada AF.

"Dari keterangan-keterangan tersebut, kita cocokkan dengan, waktu itu ada video juga, kita cocokkan dengan video yang beredar," papar AKBP Wikha, menunjukkan bahwa bukti digital turut berperan dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 20 tahun itu kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat AF dengan pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More