SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kepada BPK Jawa Barat.
Kekinian, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, untuk memberikan penjelasan terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tentang tugas saya sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pelaporan ke BPK," kata Iwan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Iwan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Pemuda Asal Ciomas Bogor Jadi Korban Pembacokan, Polisi: Bukan Gangster, Tapi Seperti Tawuran
Lebih lanjut, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian suap dalam pengurusan laporan keuangan tersebut kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.
"Tidak, tidak, saya tidak (ketahui)," ujar Iwan.
Ia juga mengaku tidak mengenal dengan tim pemeriksa tersebut.
"Tidak, tidak ada. 'Kan saya tugas sebagai wakil bupati, ya, membantu bupati, menyampaikan ke BPK 'kan saya, itu saja," kata dia.
KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Baca Juga: Kasubbag Keuangan Dinkes Bogor Ani Bestari Dipanggil KPK Tapi Tak Hadir, Ada Apa?
Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Berita Terkait
-
Klarifikasi Soal Panggilan Adik Febri Diansyah, KPK: Secara De Facto Sudah Dipenuhi
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H