Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 16 Juni 2022 | 06:59 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Freepik)

SuaraJabar.id - Dinas Kesehatan Kota Bogor mencatat kasus Covid-19 di Kota Bogor saat ini tengah meningkat, oleh karenannya masyarakat diminta untuk lebih waspada lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, masyarakat juga harus mengenali apa itu Sub Varian Omicron BAB.4 dan BAB.5

Peningkatan kasus Covid-19 di Bogor ini terjadi pada awal Bulan Juni mulai ditemukan 17 kasus harian.

"Meskipun terjadi peningkatan kasus, angka positivity rate di Kota Bogor masih relatif rendah, yaitu sebesar 2,92 persen pada periode 6 - 12 Juni 2022. Angka tersebut masih memenuhi standar positivity rate WHO, yaitu kurang dari 5 persen," katanya.

Retno menjelaskan meskipun angka penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dari 17 orang per hari menjadi 35 orang per hari, dengan tingkat rata-rata yang positif dan perlu perawatan tidak terlalu banyak.

Melihat data penyebaran di masyarakat pun, kata dia, tingkat transmisi komunitas di Kota Bogor per tanggal 11 Juni 2022 juga masih rendah, yaitu berada di tingkat 1 dengan rincian kasus konfirmasi 3,04/100.000 penduduk/minggu, Rawat Inap RS 0,63/100.000 penduduk/minggu dan tingkat kematian 0,00/100.000 penduduk/minggu.

Retno menyampaikan terjadi peningkatan kasus COVID-19 saat ini di beberapa negara dipengaruhi oleh ditemukan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Di Indonesia, Subvarian BA.4 dan BA.5 pertama kali ditemukan pada tanggal 6 Juni 2022 sebanyak empat kasus. Dari empat kasus tersebut tiga di antaranya merupakan WNA PPLN delegasi pertemuan The Global Platform for Disaster Risk Reduction di Bali.

"Untuk menentukan subvarian BA.4 dan BA.5 perlu dilakukan pemeriksaan WGS (Whole Genome Sequencing) pada spesimen," jelasnya.

Menurut Retno, dengan perbandingan data-data itu, dapat disimpulkan meskipun terjadi peningkatan kasus, kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Bogor masih terkendali.

Namun demikian, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, segera melakukan vaksinasi booster dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelonggaran pemakaian masker diperbolehkan dengan syarat masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. Kecuali jika melakukan aktivitas di dalam ruangan, kendaraan umum, termasuk kategori populasi rentan antara lain lanjut usia (lansia), memiliki penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.

Selanjutnya, bila sedang mengalami gejala seperti batuk, pilek, dan demam maka masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker.

"Masyarakat juga dihimbau untuk menerapkan Perilaku Bersih dan Sehat," katanya. [Antara]

Baca Juga: Jawa Barat Kembali Jadi Provinsi Penyumbang Kasus COVID-19 Tertinggi Kedua Nasional

Load More