Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 16 Juni 2022 | 23:25 WIB
Ilustrasi pembobol ATM. (Shutterstock)

"Para pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan," ungkap Imron.

Dari keempat pelaku yang diamankan, dua di antaranya yakni Muryadin dan Doni Sumantra ternyata merupakan residivis atas kasus serupa. Keduanya divonis 2 tahun sebelumnya, dan baru keluar penjara setahun lalu.

Hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuat keduanya kapok, sehingga mengajak Andrianysah dan Surahman melakukan hal serupa. Mereka berhasil menggasak 13 mesin ATM di berbagai daerah seperti Cimahi, Kota Bandung hingga Tasikmalaya.

Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.

Baca Juga: Gerombolan Maling di Batam Bobol ATM BNI yang Baru Diisi Uang Rp 400 Juta

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More