SuaraJabar.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan sepasang suami istri CER (25) dan SL (24) ke penyidik.
Berkas perkara kasus penginjak Al Quran itu dikembalikan ke penyidik lantaran jaksa menilai masih ada yang harus dilengkapi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi.
Penyidik Polres Sukabumi Kota diminta untuk segera melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil.
“Kita gelar, kita teliti berkas tersebut dari kami tim P16 masih menemukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi,” katanya, Selasa (21/6/2022).
“Formil menyangkut keabsahan penyidikan, materiil terkait pasal yang disangkakan, Kita kembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut dalam kurun waktu 14 hari,” tambah Arif.
Dia membeberkan kekurangan berkas perkara itu terkait peran dari masing-masing tersangka. Antara yang melakukan aksi menginjak Al Quran dan membuat konten.
“Perlu didalami keterangan dari saksi-saksi biar ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lain. Selain itu juga ada saksi ahli, ada dari ahli bahasa, agama, ahli pidana, digital forensik dan IT,” katanya.
Sebelumnya, Kasus video pria menantang umat Islam dan menginjak Al Quran masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin beberapa waktu lalu mengatakan masih berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka.
Berita Terkait
-
3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina
-
Maulid Nabi di PKS, AMY Serukan Semangat Al-Quran dan Keteladanan Rasulullah
-
Ulasan Buku Al-Quran Untuk Kita: Belajar Mencintai Kalamullah dengan Hati
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN