Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:16 WIB
Satgas BLBI menyita aset PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Ummi HS)

Leonard mempertanyakan, alasan Satgas BLBI terkait penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara.

Aksi seremonial yang dihadiri Menko Polkam dan Bareskrim serta Satgas BLBI seharusnya tetap mengikuti koridor hukum yang ada.

“Saya menjadi bertanya-tanya mengenai dasar kewenangan dalam pekasanaan sita ini. Penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI terhadap aset-aset Bogor Raya Development merupakan penyitaan yang sewenang-wenang. Saya dan tim kantor pengacara Lubis Santosa Maramis akan melakukan upaya hukum yang ada untuk mempertahankan hak-hak Bogor Raya Development,” katanya, kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Leonard juga menganggap akibat dari penyitaan aset milik PT Bogor Raya Development ini, kegiatan operasional Bogor Raya Golf, Hotel Novotel dan Hotel Ibis Style mengalami gangguan operasional.

Oleh karena itu Leonard mengatakan sebagai Kuasa hukum PT Bogor Raya Development, ia berencana akan melakukan gugatan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Milik PT Bogor Raya Development, Kuasa Hukum: Kami Bakal Ajukan Gugatan

“Kami akan mengajukan gugatan segera, karena ada prosedur berupa administratif,” jelasnya.

Load More