Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 22 Juni 2022 | 21:16 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah beserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar. [Antara/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Seorang nelayan ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku terpaksa ditembak oleh personel Reskrim Polres Sukabumi karena tak kooperatif saat ditangkap.

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu (22/6/2022).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6/2022) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 11 Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Penyebabnya

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6/2022) malam.
Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. [Antara]

Baca Juga: Warganet Terharu, Viral Video Nelayan di Labuan Bajo Jual Ikan Rp 35 Ribu Demi Beli Bensin

Load More