Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 Juni 2022 | 04:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah beserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti yang digunakan SS (51) terduga pelaku pembunuhan dua perempuan di Pantai UJunggenteng, Kampung Kalapancondong, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar. [Antara/Aditya Rohman]

SS pun dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. [Antara]

Load More