Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:14 WIB
Ilustrasi pencabulan ayah kepada anak tirinya [Suara.com/Rochmat]

SuaraJabar.id - Buronan kasus pencabulan terhadap anak tiri di Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku berinisial EAP (53) merupakan buronan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri tujuh tahun silam.

EAP ditangkap polisi di Kampung Panagan RT 04/02, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Perbuata bejat itu dilakukan sejak korbannya berusia 14 tahun hingga korban berusia dewasa. Namun kasus ini baru terungkap di 2022.

Baca Juga: Kenal di Medsos, Seorang Laki-laki di Tanjungpinang Cabuli Remaja dengan Modus Mencarikan Pekerjaan

Kapolsek Cidahu Iptu Ahmad Suryana Bande melalui Kanit Reskrim Aipda Hersan S mengatakan, bahwa EAP ini merupakan buronan Polres Tebing Tinggi yang bersembunyi di wilayah Hukum Polsek Cidahu.

"Kami dapat laporan adanya DPO pelaku Pencabulan di wilayah hukum Polsek Cidahu, setelah pengembangan kami akhirnya bisa mengamankannya," jelasnya mengutip dari sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022).

Diketahui EAP sempat kabur ke beberapa kota lain di wilayah Sumatera. Pelaku kemudian kabur ke Bekasi lalu Cidahu Kabupaten Sukabumi.

Selama di Cidahu, pelaku berbaur dengan masyarakat dengan cara memberi servis jam gratisan,

"Sudah 10 hari di Cidahu, tinggalnya di rumah warga yang merupakan kenalan adik tersangka, ia juga katanya sering bantu bersih-bersih masjid,” ujar Hersan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Kita Tidak Perlu Memperdebatkan Soal Pancasila, Soal Kapan Dia Lahir Atau yang Lain

Setelah bantu mengamankan DPO tersebut, polsek Cidahu menyerahkan tersangka serta penanganan sepenuhnya kepada Polres Tebing Tinggi.

"Kami cuma bantu mengamankan, saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara," pungkasnya.

Load More