SuaraJabar.id - Sopir bus PO Laju Prima jurusan Bandung-Merak, Dede Yusup (43) yang menjadi penyebab peristiwa kecelakaan beruntun di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah ngorang mengakibatkan luka-luka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya mengutip Jabarnews.
Ditambahakn oleh IPTU Jamal Nasir, atas perbuatannya tersebut, Dede dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak hanya itu, Dede juga dikenai Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.
“Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,”
Sebelumnya, Dede yang merupakan sopir bus asal Tasikmalaya sempat kabur ke Jakarta Timur setelah kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. Dede baru ditangkap pihak kepolisian pada 1 Juli 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran