SuaraJabar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari Polri terkait pelibatan lembaga itu untuk mengungkap kasus penembakan sesama anggota polisi.
"Tujuannya supaya jelas seperti apa bentuk pelibatan Komnas HAM dalam kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, hari ini.
Saat ini, kata dia, Komnas HAM masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi dengan Polri terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Komunikasi dan koordinasi tersebut dilakukan agar apa yang diminta oleh Polri bisa lebih jelas dilaksanakan Komnas HAM sehingga memudahkan pengungkapan kasus.
Meskipun Polri menyatakan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional akan terlibat dalam mengusut kasus tersebut, Beka mengatakan hingga kini lembaga itu belum menentukan siapa saja yang akan terlibat langsung.
Di satu sisi, ia mendukung penuh sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. Langkah tersebut menunjukkan adanya transparansi dalam menyelesaikan masalah di internal kepolisian.
Pelibatan lembaga di luar Polri tersebut diharapkan bisa mengungkap data dan fakta-fakta baru sehingga Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi kepada Kapolri, katanya.
"Kita berharap dengan adanya pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas, maka akan membuat peristiwa ini bisa lebih jelas," ujarnya.
Listyo Sigit sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. [antara]
Berita Terkait
-
Kompolnas Digugat Bubar! Ini Jawaban Komisioner Soal Pengawasan Polri
-
Dituding Gagal Awasi Polri, Komisioner Kompolnas: Cek Dulu Kerja Kami
-
Rumah Jokowi Didatangi Peserta Sespimmen Polri, Eks Kompolas: Tidak Perlu Sensitif
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Ibu Polisi Korban Penembakan di Way Kanan Minta Keadilan: Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya!
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
-
TERBARU Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Juli 2025
-
Patrick Kluivert Gelar Pertemuan Rahasia dengan Legenda Belanda Jelang Ronde 4
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'