SuaraJabar.id - Satu tersangka baru kasus penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang kembali diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Tersangka itu berinisial MH (30). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengatakan MH berperan sebagai mandor atau penanggung jawab kedua di lokasi.
"Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).
Dari penangkapan itu, kini menurutnya sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas LPG di Subang tersebut. Satu tersangka yang pertama ditangkap yakni berinisial TA (42) yang juga berperan sebagai mandor atau penanggung jawab pertama di lokasi.
Kini, kata dia, kedua tersangka itu sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, menurutnya ada beberapa saksi lainnya yang juga turut dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.
Adapun sebelumnya polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/7) dini hari.
Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki pertamina berkapasitas 20 ton gas LPG yang dioperasikan pihak ketiga yakni PT ER. Gas LPG bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.
Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi. Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp 8 miliar per bulan.
Baca Juga: Tak Lagi Ngeplak Caina, Air di Situ Ciburuy Kini Berwarna Hitam Pekat dan Berbau Tak Sedap
Kedua tersangka yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027