SuaraJabar.id - Satu tersangka baru kasus penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang kembali diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Tersangka itu berinisial MH (30). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengatakan MH berperan sebagai mandor atau penanggung jawab kedua di lokasi.
"Ini adalah sindikasi karena melihatkan banyak pihak internal maupun eksternal," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).
Dari penangkapan itu, kini menurutnya sudah ada dua tersangka kasus penyelundupan gas LPG di Subang tersebut. Satu tersangka yang pertama ditangkap yakni berinisial TA (42) yang juga berperan sebagai mandor atau penanggung jawab pertama di lokasi.
Kini, kata dia, kedua tersangka itu sudah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, menurutnya ada beberapa saksi lainnya yang juga turut dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensi tersangka lainnya yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," kata dia.
Adapun sebelumnya polisi menggerebek tempat penyelundupan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/7) dini hari.
Dari penggerebekan itu, ditemukan sebuah truk tangki pertamina berkapasitas 20 ton gas LPG yang dioperasikan pihak ketiga yakni PT ER. Gas LPG bersubsidi dari truk tangki tersebut menurutnya disedot untuk kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kilogram.
Arief menduga tabung gas 50 kilogram itu bakal dijual dengan harga non-subsidi. Dari praktik ilegal itu, ia memprediksi negara bakal dirugikan sebesar Rp 8 miliar per bulan.
Baca Juga: Tak Lagi Ngeplak Caina, Air di Situ Ciburuy Kini Berwarna Hitam Pekat dan Berbau Tak Sedap
Kedua tersangka yakni TA dan MH dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang ESDM dan Pasal 62 jo Pasal 6 Ayat UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Hari Keempat Pencarian korban longsor Cisarua
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres