SuaraJabar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan perusahaan aplikasi dan situs populer di Indonesia segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi seperti WhatsApps, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Hasil monitoring masih banyak yang ditemukan belum mendaftar. Sebelum batas waktu (tanggal 20 Juli) segeralah mendaftar," kata Johnny saat ditemui di Kota Cimahi pada Senin (18/7/2022).
Aturan pendaftaran PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Johnny memastikan, apabila aplikasi dan situs-situs tersebut tak kunjung mendaftar, sanksi akan diberikan baru sebatas administrasi. Pihaknya memastikan tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," tegas Johnny.
Dirinya membeberkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, maka konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal.
"Jadi, kita enggak mau e commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan," sebut dia.
Untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mendaftar. Apalagi, kata Johnny, pendaftarannya dipermudah lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp 20 Juli 2022
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.
Ia melanjutkan, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja,"
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap