SuaraJabar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan perusahaan aplikasi dan situs populer di Indonesia segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi seperti WhatsApps, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Hasil monitoring masih banyak yang ditemukan belum mendaftar. Sebelum batas waktu (tanggal 20 Juli) segeralah mendaftar," kata Johnny saat ditemui di Kota Cimahi pada Senin (18/7/2022).
Aturan pendaftaran PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp 20 Juli 2022
Johnny memastikan, apabila aplikasi dan situs-situs tersebut tak kunjung mendaftar, sanksi akan diberikan baru sebatas administrasi. Pihaknya memastikan tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," tegas Johnny.
Dirinya membeberkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, maka konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal.
"Jadi, kita enggak mau e commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan," sebut dia.
Untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mendaftar. Apalagi, kata Johnny, pendaftarannya dipermudah lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Dua Bocah Terekam Berantem, Ucapan saat Adu Mulu Bikin Mikir Keras
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.
Ia melanjutkan, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja,"
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya