SuaraJabar.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan perusahaan aplikasi dan situs populer di Indonesia segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi seperti WhatsApps, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Hasil monitoring masih banyak yang ditemukan belum mendaftar. Sebelum batas waktu (tanggal 20 Juli) segeralah mendaftar," kata Johnny saat ditemui di Kota Cimahi pada Senin (18/7/2022).
Aturan pendaftaran PSE sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Johnny memastikan, apabila aplikasi dan situs-situs tersebut tak kunjung mendaftar, sanksi akan diberikan baru sebatas administrasi. Pihaknya memastikan tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," tegas Johnny.
Dirinya membeberkan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, maka konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal.
"Jadi, kita enggak mau e commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan," sebut dia.
Untuk itu, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mendaftar. Apalagi, kata Johnny, pendaftarannya dipermudah lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp 20 Juli 2022
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.
Ia melanjutkan, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja,"
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Menyulut Kembali Spirit Sang Pelopor, Ratusan Warga NU Bogor Ziarah ke Maqbarah KH Abdurrahim Sanusi
-
Teknologi Canggih TNI Bersihkan Situ Bagendit: Selamatkan Aset Wisata dan Pertanian Garut
-
Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif
-
Badai PHK Terjang Bogor, 4.000 Keluarga Terancam Akibat Guncangan Ekonomi Global