SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi membekuk sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka diduga sudah beraksi di puluhan tempat di sejumlah daerah.
Para pelaku yang diamankan adalah Fadli Ferdiansyah (28), Dani Saepul Aszar (30), Wawan Nuridwan (43), Iman Muhammad Budiman (19), Arya Fauzi (22), Trendi Firdaus (30), Ikin (47), Ajat (39) dan Burhanudin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, sembilan pelaku tersebut sudah beraksi di 50 titik di berbagai daerah. Mereka melakukannya sejak bulan Mei hingga Juni 2022.
"Sebanyak 50 TKP curanmor yang berhasil kita deteksi, antara lain Kota Bandung 14 TKP, Kota Cimahi 19 TKP, dan Kabupaten Cianjur sebanyak 10 TKP," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022)
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan membuat kunci palsu kendaraan korban. Caranya, pelaku mengambil kunci asli kendaraan korban dari dalam tas milik korban kemudian menduplikatkannya.
"Kemudian menggunakan kunci palsu/astag, serta membongkar kunci rumah korban," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.
"Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matic," tuturnya.
Ia menerangkan, lokasi yang juga kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum.
Baca Juga: Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung
"Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka Burhanudin mengaku, dirinya sudah melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung dan Cianjur.
Ia menyebut, kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. Dari hasil mencuri ia menggunakannya untuk menikah.
"Saya dapat Rp 800 ribu. Uang itu saya gunakan untuk modal nikah," ujarnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Persija Kehilangan Hak Kandang di Jakarta, Mauricio Souza Semprot Situasi Jelang Lawan Persib
-
Persija Terusir dari Jakarta, Paulo Ricardo Tetap Pasang Target Bungkam Persib
-
Persija Punya Modal Berharga Buat Bongkar Pertahanan Persib Bandung
-
Persib Bandung Siap Tempur Lawan Persija, Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain di Sesi Latihan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan