SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemohon berharap narkotika golongan 1 seperti ganja bisa dilegalkan untuk medis.
Keputusan itu membuat Koalisi Advokasi Narkotika, yang di antaranya Rumah Cemara sedikit kecewa. Sebab, salah satu strategi melegalkan ganja untuk kebutuhan medis yang sudah diperjuangkan sejak lama itu gagal.
"Ya ada kecewanya karena salah satu strategi gagal," kata Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo saat dihubungi Suara.com pada Kamis (21/7/2022).
Harapan selanjutnya, kata dia, ada di tangan Pemerintah bersama DPR RI yang memiliki kewenangan mengkaji dan merevisi aturan pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
"Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI," ujar Patri.
Dikatakannya, setelah keluarnya putusan dari MK itu pihaknya berencana untuk melakukan audiensi bersama DPR maupun pemerintah pusat khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mendorong lembaga legislatif dan eksekutif itu segera melakukan revisi Undang-undang tentang Narkotika.
Kemudian, kata Patri, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Sebab, dalam putusannya, terang dia, MK juga mengamanatkan
pemerintah untuk segera melakukan riset pengobatan menggunakan narkotika golongan satu.
MK, beber Patri, menekankan hasil penelitian tersebut harus dijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.
"Sekarang berarti tinggal meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan penelitian ganja untuk pengobatan. UU narkotikanya sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penelitian narkotika golongan satu," jelas Patri.
Baca Juga: Komisi III: Pemerintah-DPR Wajib Tindaklanjuti Pertimbangan MK, Kaji Legalisasi Ganja Medis
Ia melanjutkan, perjuangan untuk melegalkan narkotika golongan satu khususnya ganja semata-mata untuk kebutuhan medis. Khsusunya bagi penderita cerebral palsy alias lumpuh otak. Keluarga dari penderita tersebut menjadi bagian koalisi yang sebelumnya ikut mengajukan permohonan uji materi.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mari karena overdosis ganja," sebut Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah