SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemohon berharap narkotika golongan 1 seperti ganja bisa dilegalkan untuk medis.
Keputusan itu membuat Koalisi Advokasi Narkotika, yang di antaranya Rumah Cemara sedikit kecewa. Sebab, salah satu strategi melegalkan ganja untuk kebutuhan medis yang sudah diperjuangkan sejak lama itu gagal.
"Ya ada kecewanya karena salah satu strategi gagal," kata Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo saat dihubungi Suara.com pada Kamis (21/7/2022).
Harapan selanjutnya, kata dia, ada di tangan Pemerintah bersama DPR RI yang memiliki kewenangan mengkaji dan merevisi aturan pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
"Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI," ujar Patri.
Dikatakannya, setelah keluarnya putusan dari MK itu pihaknya berencana untuk melakukan audiensi bersama DPR maupun pemerintah pusat khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mendorong lembaga legislatif dan eksekutif itu segera melakukan revisi Undang-undang tentang Narkotika.
Kemudian, kata Patri, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Sebab, dalam putusannya, terang dia, MK juga mengamanatkan
pemerintah untuk segera melakukan riset pengobatan menggunakan narkotika golongan satu.
MK, beber Patri, menekankan hasil penelitian tersebut harus dijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.
"Sekarang berarti tinggal meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan penelitian ganja untuk pengobatan. UU narkotikanya sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penelitian narkotika golongan satu," jelas Patri.
Baca Juga: Komisi III: Pemerintah-DPR Wajib Tindaklanjuti Pertimbangan MK, Kaji Legalisasi Ganja Medis
Ia melanjutkan, perjuangan untuk melegalkan narkotika golongan satu khususnya ganja semata-mata untuk kebutuhan medis. Khsusunya bagi penderita cerebral palsy alias lumpuh otak. Keluarga dari penderita tersebut menjadi bagian koalisi yang sebelumnya ikut mengajukan permohonan uji materi.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mari karena overdosis ganja," sebut Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'