SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemohon berharap narkotika golongan 1 seperti ganja bisa dilegalkan untuk medis.
Keputusan itu membuat Koalisi Advokasi Narkotika, yang di antaranya Rumah Cemara sedikit kecewa. Sebab, salah satu strategi melegalkan ganja untuk kebutuhan medis yang sudah diperjuangkan sejak lama itu gagal.
"Ya ada kecewanya karena salah satu strategi gagal," kata Founder Rumah Cemara, Patri Handoyo saat dihubungi Suara.com pada Kamis (21/7/2022).
Harapan selanjutnya, kata dia, ada di tangan Pemerintah bersama DPR RI yang memiliki kewenangan mengkaji dan merevisi aturan pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.
"Dengan demikian reformasi kebijakan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI," ujar Patri.
Dikatakannya, setelah keluarnya putusan dari MK itu pihaknya berencana untuk melakukan audiensi bersama DPR maupun pemerintah pusat khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya mendorong lembaga legislatif dan eksekutif itu segera melakukan revisi Undang-undang tentang Narkotika.
Kemudian, kata Patri, pihaknya juga meminta Kemenkes untuk segera melakukan penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Sebab, dalam putusannya, terang dia, MK juga mengamanatkan
pemerintah untuk segera melakukan riset pengobatan menggunakan narkotika golongan satu.
MK, beber Patri, menekankan hasil penelitian tersebut harus dijadikan dasar untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan narkotika golongan satu.
"Sekarang berarti tinggal meminta Kementerian Kesehatan segera melakukan penelitian ganja untuk pengobatan. UU narkotikanya sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi penelitian narkotika golongan satu," jelas Patri.
Baca Juga: Komisi III: Pemerintah-DPR Wajib Tindaklanjuti Pertimbangan MK, Kaji Legalisasi Ganja Medis
Ia melanjutkan, perjuangan untuk melegalkan narkotika golongan satu khususnya ganja semata-mata untuk kebutuhan medis. Khsusunya bagi penderita cerebral palsy alias lumpuh otak. Keluarga dari penderita tersebut menjadi bagian koalisi yang sebelumnya ikut mengajukan permohonan uji materi.
Meski secara khusus di Indonesia belum ada penelitian khusus terkait manfaatnya, terang Patri, namun berbagai penelitian di negara lain membuktikan ganja efektif untuk pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Apalagi menurut Patri, pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND (the UN Commission on Narcotic Drugs) melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan getahnya dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Ganja tidak lagi dianggap memiliki risiko hingga menyebabkan kematian. Belum ada orang mari karena overdosis ganja," sebut Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen
-
Keajaiban Alam di Jantung Bogor, Bunga Bangkai Raksasa Bersiap Mekar!