SuaraJabar.id - Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, @fadlizon angkat bicara terkait penetapan tersangka kepada mantan Menpora, Roy Suryo di kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Fadli di cuitannya, demokrasi dan kebebasan berekspresi sudah diberangus. Serta hukum sesuai selera saja.
"Demokrasi n kebebasan berekspresi diberangus, n hukum sesuai selera saja," tulis Fadli mengomentar pemberitaan terkait kasus hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).
Cuitan Fadli Zon mengenai status hukum dari Roy Suryo ini pun mendapat banyak reaksi dari netizen. Ada yang pro dengan komentar Fadli, namun ada juga yang tidak sependapat.
Baca Juga: Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Polda Metro Periksa 13 Saksi Ahli
Sementara itu, Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan mengutip dari Antara.
Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur: Kini Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Berita Terkait
-
Ray Sahetapy Wafat: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kenang Sosok Aktor Kawakan
-
Indonesia Gebrak HK FILMART 2025: 5 Fakta yang Bikin Bangga Industri Film Nasional
-
Roy Suryo Saat Gibran Kunjungi Kampus Kosong : Hebat, Kemajuan Tapi Tak Ada Orangnya
-
Indro Warkop Hingga Fadli Zon Ikut Berduka atas Meninggalnya Mat Solar
-
Mat Solar 'Bajuri' Tutup Usia, Fadli Zon Berduka: Husnul Khotima, Al Fatihah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?