Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 25 Juli 2022 | 13:52 WIB
Soleh Bambang (52), Dukun Cabul yang Melakukan Pencabulan Terhadap Pasiennya di Bandung Barat [Ferry/Suarajabar]

Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat

Load More