SuaraJabar.id - Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyesali kurangnya pengawasan sehingga terjadi penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," ucap Yenti.
Menurut Yenti, adanya tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi jadi tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.
Sedangkan, menurutnya lagi, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.
Sehingga dengan adanya kasus penyelewengan dana ini, kata Yenti lagi, harus ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.
Awal Juli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil analisis yang menemukan adanya penyelewengan dana donasi dan indikasi penggunaan dana untuk mendanai aktivitas terlarang.
Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga keluar negeri seharusnya bisa segera diperiksa, kata Yenti, karena sudah termasuk dengan pencucian uang.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini juga menyayangkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.
"Kalau begini orang akan kehilangan satu nilai yaitu berbagi," tambahnya.
Selain penggelapan dan pencucian uang, Yenti meyakini ada dugaan penipuan yang dilakukan terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Karena itu, Yenti meminta, baiknya ada reformasi dari semua regulasi termasuk pengawasan audit berkala dan melihat lagi aturan penghimpunan dana yang tidak berdasarkan undang-undang Perbankan.
Selain itu, reformasi regulasi yang berkaitan dengan aturan pelaksana, pengawasan, cyber patroli untuk pungutan liar, dan yang terpenting, menurut Yenti, adanya laporan berkala yang dibuka untuk masyarakat,sehingga masyarakat mengetahui dari waktu ke waktu, dana yang digunakan kepada siapa, untuk siapa dan dari mana saja. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan