Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti ekstasi yang disita, Selasa (2/8/2022). [ANTARA/Firman]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang selebram berinisial S alias Olju (22) lantaran kedapatan membawa 10,5 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

"Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Selasa.

Selebgram yang memiliki 44,8 ribu pengikut di Instagramnya itu terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli.

Pelaku dengan gelagat mencurigakan dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan narkotika jenis ekstasi 10,5 butir.

Baca Juga: Pimpin Koordinasi IDEC dengan DEA, BNN Bahas Strategi Perangi Kartel Narkoba

Kepada polisi tersangka mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman.

Pujie menyebut kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba itu kepada sang selebgram.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apapun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis," tegas Pujie. [Antara]

Baca Juga: Selebgram Jess Amalia Klarifikasi soal Pernikahan, Tiba-Tiba Umumkan Kehamilan

Load More