SuaraJabar.id - Nama Celine Evangelista disebut dalam kasus MMS, guru ngaji 69 tahun asal Depok yang cabuli 10 abak di bawah umur.
Oknum guru ngaji di Depok tersebut telah melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kini pelaku guru cabul divonis 19 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/8/2022).
Ahmad Syafiq, selaku hakim mengatakan terdakwa MMS (69 tahun), terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” kata Syafiq mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.
“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita.
Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.
Baca Juga: JNE Berani Kubur Bansos di Lahan Miliknya Tanpa Izin, Rudi Samin: Dibekingi Oknum TNI
“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.
“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,"
“Dipersidang terdahulu kami juga mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul tato sexy Celine Evangelista yang di sering diakses terdakwa tengah malam,” jelas Andi.
Berita Terkait
-
JNE Berani Kubur Bansos di Lahan Miliknya Tanpa Izin, Rudi Samin: Dibekingi Oknum TNI
-
Kubur Bansos di Lahan Miliknya, Rudi Samin Bantah Klaim JNE: Beras Masih Layak Makan
-
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santrinya Divonis 19 Tahun, Kok Nama Celine Evangelista Terseret?
-
Sedang Viral, Lee Jeong Hoon Sentil Pelaku Penimbun Bansos Covid-19 di Depok
-
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara, Nama Celine Evangelista Ikut Terseret
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Kinerja UMKM Masih Ekspansif, BRI Paparkan Survei Indeks Bisnis 2025
-
Penghargaan GCG: BRI Buktikan Konsistensi Tata Kelola Kelas Dunia
-
4 Destinasi Wisata Paling Hits di Bandung Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
9 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Pengemudi Honda Jazz Tewas
-
Diperiksa KPK Soal Skandal BJB Rp222 Miliar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Tahu, Apalagi Menikmati