SuaraJabar.id - Bocah berusia 9 tahun asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi korban pencabulan. Pelakunya merupakan petani serabutan bernama Dadan alias Gonjol (18).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 Februari 2022 di sebuah kebun di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Pelaku tega berbuat keji kepada korban setelah sebelumnya melihat perempuan cantik dan seksi.
"Sebelumnya saya lihat cewek cantik, muncul hasrat. Saya tukang kebun (petani serabutan)," ucap Gonjol saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (4/8/2022).
Siasat jahat mulai dilakukan pelaku ketika melihat korban tengah bermain bersama adik pelaku di kebun dekat kolam pemancingan.
Lantaran sudah sore, pelaku menyuruh adiknya untuk pulang. Namun pelaku menahan korban dengan alasan akan turun hujan.
Korban sempat menolak, namun diancam pelaku. Setelah dipastikan keadaan sepi, pelaku menarik korban ke bawah pohon bambu, lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang ketakutan lantaran terus diancam pun tidak berdaya.
Setelah selesai, pelaku kemudian merampas perhiasan korban, serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun sepulangnya ke rumah, orang tua korban curiga. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku diketahui sudah kabur setelah namanya menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap baru-baru ini.
Baca Juga: Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, pelaku yang kini sudah jadi tersangka diamankan di wilayah Cihanjuang. Tersangka mencoba mendatangi keluarganya lagi lantaran kehabisan bekal.
"Uang saku tersangka ini habis, usaha untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya kita tangkap," ujar Rizka.
Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.
"Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian," terang Rizka.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun