SuaraJabar.id - Bocah berusia 9 tahun asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi korban pencabulan. Pelakunya merupakan petani serabutan bernama Dadan alias Gonjol (18).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 Februari 2022 di sebuah kebun di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Pelaku tega berbuat keji kepada korban setelah sebelumnya melihat perempuan cantik dan seksi.
"Sebelumnya saya lihat cewek cantik, muncul hasrat. Saya tukang kebun (petani serabutan)," ucap Gonjol saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (4/8/2022).
Siasat jahat mulai dilakukan pelaku ketika melihat korban tengah bermain bersama adik pelaku di kebun dekat kolam pemancingan.
Lantaran sudah sore, pelaku menyuruh adiknya untuk pulang. Namun pelaku menahan korban dengan alasan akan turun hujan.
Korban sempat menolak, namun diancam pelaku. Setelah dipastikan keadaan sepi, pelaku menarik korban ke bawah pohon bambu, lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang ketakutan lantaran terus diancam pun tidak berdaya.
Setelah selesai, pelaku kemudian merampas perhiasan korban, serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun sepulangnya ke rumah, orang tua korban curiga. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku diketahui sudah kabur setelah namanya menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap baru-baru ini.
Baca Juga: Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, pelaku yang kini sudah jadi tersangka diamankan di wilayah Cihanjuang. Tersangka mencoba mendatangi keluarganya lagi lantaran kehabisan bekal.
"Uang saku tersangka ini habis, usaha untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya kita tangkap," ujar Rizka.
Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.
"Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian," terang Rizka.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid