SuaraJabar.id - Bocah berusia 9 tahun asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi korban pencabulan. Pelakunya merupakan petani serabutan bernama Dadan alias Gonjol (18).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 Februari 2022 di sebuah kebun di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Pelaku tega berbuat keji kepada korban setelah sebelumnya melihat perempuan cantik dan seksi.
"Sebelumnya saya lihat cewek cantik, muncul hasrat. Saya tukang kebun (petani serabutan)," ucap Gonjol saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (4/8/2022).
Siasat jahat mulai dilakukan pelaku ketika melihat korban tengah bermain bersama adik pelaku di kebun dekat kolam pemancingan.
Lantaran sudah sore, pelaku menyuruh adiknya untuk pulang. Namun pelaku menahan korban dengan alasan akan turun hujan.
Korban sempat menolak, namun diancam pelaku. Setelah dipastikan keadaan sepi, pelaku menarik korban ke bawah pohon bambu, lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang ketakutan lantaran terus diancam pun tidak berdaya.
Setelah selesai, pelaku kemudian merampas perhiasan korban, serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun sepulangnya ke rumah, orang tua korban curiga. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku diketahui sudah kabur setelah namanya menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap baru-baru ini.
Baca Juga: Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, pelaku yang kini sudah jadi tersangka diamankan di wilayah Cihanjuang. Tersangka mencoba mendatangi keluarganya lagi lantaran kehabisan bekal.
"Uang saku tersangka ini habis, usaha untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya kita tangkap," ujar Rizka.
Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.
"Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian," terang Rizka.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
-
Awas Cuaca Ekstrem Intai Pemudik di Jabar! BPBD Turunkan Pasukan Penuh di Jalur Maut Rawan Longsor
-
Tolak Fasilitas Mewah, Dedi Mulyadi Rombak Mercy Dinas Jadi Ruang Bersalin Darurat di Tol Cipali
-
Akhir Perjalanan Duo Bandit: Menjarah Laptop Santriwati Tasikmalaya, Berakhir di Balik Jeruji Besi
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis