SuaraJabar.id - Bocah berusia 9 tahun asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi korban pencabulan. Pelakunya merupakan petani serabutan bernama Dadan alias Gonjol (18).
Aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 Februari 2022 di sebuah kebun di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
Pelaku tega berbuat keji kepada korban setelah sebelumnya melihat perempuan cantik dan seksi.
"Sebelumnya saya lihat cewek cantik, muncul hasrat. Saya tukang kebun (petani serabutan)," ucap Gonjol saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (4/8/2022).
Siasat jahat mulai dilakukan pelaku ketika melihat korban tengah bermain bersama adik pelaku di kebun dekat kolam pemancingan.
Lantaran sudah sore, pelaku menyuruh adiknya untuk pulang. Namun pelaku menahan korban dengan alasan akan turun hujan.
Korban sempat menolak, namun diancam pelaku. Setelah dipastikan keadaan sepi, pelaku menarik korban ke bawah pohon bambu, lalu melakukan tindakan pencabulan. Korban yang ketakutan lantaran terus diancam pun tidak berdaya.
Setelah selesai, pelaku kemudian merampas perhiasan korban, serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun sepulangnya ke rumah, orang tua korban curiga. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku diketahui sudah kabur setelah namanya menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap baru-baru ini.
Baca Juga: Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila mengatakan, pelaku yang kini sudah jadi tersangka diamankan di wilayah Cihanjuang. Tersangka mencoba mendatangi keluarganya lagi lantaran kehabisan bekal.
"Uang saku tersangka ini habis, usaha untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya kita tangkap," ujar Rizka.
Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.
"Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian," terang Rizka.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I