Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Tersangka Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi

"Uang saku tersangka ini habis, usaha untuk menghubungi keluarganya. Akhirnya kita tangkap," ujar Rizka.

Selama pelarian, ungkap Rizka, tersangka malah melakukan melakukan perampasan dua ponsel.

"Dalam pelariannya tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan 2 buah HP di Cisarua, yang digunakan selama masa pelarian," terang Rizka.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana. Gonjol terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Emosi, Warga Anambas Seret Pelaku Pencabulan 9 Anak ke Kantor Polisi, Modus Diimingi Uang

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More